Bupati Bondowoso Tekankan Pentingnya Legalitas Pernikahan Dalam Monitoring Sidang Isbat Nikah 2025

Bondowoso, WARTAPOS.CO.ID – Upaya mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Salah satunya melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Tahun 2025 yang digelar di Pengadilan Agama Bondowoso.

Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid turun langsung melakukan monitoring kegiatan tersebut, sebagai bentuk perhatian terhadap pemenuhan hak administrasi masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, pada Jumat (19/12/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Sidang Isbat Nikah menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang pernikahannya telah sah secara agama namun belum tercatat secara resmi. Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan lanjutan, mulai dari pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses terhadap berbagai layanan publik lainnya.

Bupati Bondowoso yang angkrab disapa Ra Hamid menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran strategis dalam sistem administrasi kependudukan. Menurutnya, legalitas pernikahan menjadi pintu masuk bagi tertibnya dokumen-dokumen lain yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Pencatatan nikah ini sangat penting karena berimbas pada administrasi kependudukan lainnya dan pelayanan pemerintah. Dengan adanya buku nikah yang sah, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai dokumen dan kebutuhan layanan publik,” ujar Ra Hamid.

Ia menambahkan, layanan Sidang Isbat Nikah merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam membantu masyarakat yang selama ini terkendala secara ekonomi maupun akses informasi.

“Melalui kerja sama lintas instansi, kami berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat agar memperoleh buku nikah secara sah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

READ  Dugaan Kasus Pemangkasan PIP Siswa di MI Miftahul Huda Desa Gayam: Kepala Sekolah Tak Merespon Saat di Konfirmasi

Ra Hamid juga berharap pelaksanaan Sidang Isbat Nikah tidak hanya dipahami sebagai kegiatan sesaat, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Ia mendorong agar ke depan semakin banyak warga yang mencatatkan pernikahannya sesuai ketentuan sejak awal.

“Ke depan, kami berharap cakupan layanan ini bisa diperluas, baik dari sisi wilayah maupun jumlah sasaran. Namun yang tak kalah penting, masyarakat juga terdorong untuk secara mandiri mencatatkan pernikahannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 219 pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar perkara dapat dikabulkan setelah melalui proses persidangan.

“Secara keseluruhan ada 219 pasangan yang mengajukan permohonan. Namun sekitar empat perkara tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan rukun sah pernikahan,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga berdampak pada perlindungan hak-hak keluarga, terutama anak.

Melalui Sidang Isbat Nikah 2025, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap terwujud masyarakat yang semakin tertib administrasi, sadar hukum, serta memiliki akses yang lebih baik terhadap berbagai layanan publik yang tersedia. Program ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *