Empat Warga Binaan Lapas Bandanaira Terima Remisi Khusus di Momen Natal 2025‎

‎Banda Naira, WARTAPOS.CO.ID – Momen hari raya Natal 2025, Perayaan Hari Raya Natal membawa kebahagiaan bagi Warga Binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira. Empat orang Warga Binaan menerima remisi atau pengurangan masa pidana.

‎Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, di sela perayaan Natal di Aula Lapas, Kamis (25/12). Mikha hadir bersama bersama Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Abdul Madjid Ohorella, dan Ketua Majelis Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Naira Klasik Pulau-Pulau Banda, Pdt. Juliet Noya.

‎Mikha menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga paling lama 1 bulan 15 hari, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani.

‎”Dua Warga Binaan memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, sementara dua lainnya mendapat 1 bulan,” ujarnya.

‎Mikha menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

‎”Remisi dan pengurangan masa pidana tidaklah diberikan secara cuma-cuma. Melainkan mereka yang mendapat adalah benar-benar berhak dan memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya telah memiliki putusan hukum tetap, menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak sedang menjalani subsider denda atau gagal integrasi,” terangnya.

‎Mikha menambahkan, Remisi Hari Raya Natal merupakan remisi khusus yang hanya diberikan kepada Warga Binaan beragama Kristen. Sementara Warga Binaan beragama lain akan memperoleh remisi serupa pada hari raya keagamaan masing-masing.

‎Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Abdul Madjid Ohorella, berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri.

‎”Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan serta mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.

‎Dalam momen ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan Mitra Kerja Pembina Rohani yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan Nomor: PAS-SA.05.03-1677 Tahun 2025, dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

‎Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Lapas Bandanaira dan GPM Naira Klasik Pulau-Pulai Banda.

READ  Polsek Binakal Laksanakan Patroli Blue Light di Pantura Desa Sumber Tengah Pantauan Aman dan Kondusif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *