Bondowoso, WARTAPOS.CO.ID – Puluhan petani di Desa Gadingsari, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang dijual di Kios UD Karya Jaya. Mereka menilai harga pupuk NPK Phonska yang seharusnya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) justru lebih mahal dari ketentuan dan banyak para petani yang mengeluh terkait harga tersebut yang terlalu tinggi.
Keluhan itu mencuat setelah sejumlah petani mendapati pupuk NPK Phonska yang biasanya mereka beli seharga Rp92.000 per sak (50 kg) kini dijual dengan harga Rp100.000. Kenaikan harga ini dinilai memberatkan para petani, terlebih memasuki musim tanam yang membutuhkan pasokan pupuk lebih banyak.
“Saya kesal mas, mau beli saja harus nunggu sampai kayak orang ngemis. Pupuk Phonska biasanya 92.000, dijual 100.000 mas,” ujar salah satu petani berinisial M, kepada media Warta Pos, Selasa (25/11/2025).
Ditempat terpisah inisial (H) yang juga petani di Desa Gadingsari menyebut bahwa kondisi ini bukan hanya soal harga, tetapi juga pelayanan yang dinilai kurang layak bagi para petani.
“Jangan di persulit lah. Kami ini butuh pupuk untuk tanam, tapi harganya dinaikkan dan pelayanannya seperti itu. Kami hanya ingin sesuai aturan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Hendra selaku pemilik Kios UD Karya Jaya saat dikonfirmasi membantah adanya penjualan pupuk dengan harga di luar ketentuan. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjual pupuk sesuai HET yang berlaku.
“Saya jual yang urea 90 ribu mas, dan yang Phonska 92 ribu. Saya gak enak badan mas (sakit),” tutur Hendra dengan nada lemas.
Ketika ditanya mengenai masa beroperasinya kios tersebut, Hendra menjelaskan bahwa dirinya telah menerima pasokan pupuk bersubsidi sejak satu dekade terakhir.
“Dikirimi pupuk baik urea atau Phonska itu 10 ton, itu saya berjalan mulai tahun 2015,” tegas Hendra.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, harga pupuk bersubsidi per Oktober 2025 ditetapkan Rp1.800/kg untuk Urea dan Rp1.840/kg untuk NPK. Dengan demikian, HET pupuk NPK per sak seharusnya sekitar Rp92.000, sesuai ketetapan resmi. Pemerintah juga menegaskan bahwa distribusi pupuk harus mengikuti prinsip 7 Tepat—jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.(Dik)
