Kades Gadingsari Angkat Bicara: Kios Pupuk Yang Bermain Harga Dari Ketentuan HET Serta Pelayanan di Persulit Masyarakat di Minta Segera Laporkan

Bondowoso, WARTAPOS.CO.ID – Pasca terjadinya ungkap kasus kios pupuk di salah satu Desa Gadingsari yang sempat jadi perbincangan Masyarakat dan sudah ditangani oleh pihak Distribitor langsung, Dan adakan pertemuan bersama perwakilan Masyarakat Desa Gadingsari Babhin Kamtibmas Gading sari , Babinsa Gadingsari, Satgas Kabupaten serta Pemilik kios bertempat di rumah Kepala Desa Gadingsari bersama Awak Media pada Sabtu (29/11/2025). Yang lalu

Kepala Desa Gadingsari Abdul Halis Menegaskan bahwasanya untuk Kios pupuk yang bearada di Desa Gadingsari jangan sekali-kali bermain harga di atas HET (Harga Ecer Tertinggi) serta Kios pupuk harus juga memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Desa Gading sari serta jangan di persulit.

Bacaan Lainnya

Kata Halis Pupuk Subsidi itu sudah ada ketentuannya dari Kepmentan RI 1117/kpts/SR 310/M/10/2025 Tahun 2025 diataranya
Pupuk Urea : 90.000/50 kg
Pupuk Ponskha: 92.000/50 kg
Jadi dia menyampaikan jangan bermain-main terkait harga yang sudah di tetapkan oleh Kepmentan.

“Saya selaku kepala Desa Gadingsari apa bila ada Kios Pupuk di Wilayah Desa Gadingsari yang berani bermain-main dengan harga di atas HET dan pelayanan di persulit silahkan Masyarakat langsung laporan kepada saya, Saya akan tindak lanjuti dan akan turun sendiri ini semua demi tanggung jawab saya selaku kepala Desa terhadap masyarakat Desa Gadingsari saat di temui di rumahnya pada Minggu (30/11/2025)” Tegasnya.

Menurut Abdul Halis Masyaralat jangan di permainkan masalah pupuk karena itu kebutuhan para petani apalagi Masyarakat yang sudah masuk di RDKK jangan sampai bermain harga diatas HET, Dan apabila Masyarakat yang masih belum masuk RDKK masih ada sekitaran 20% dan dimohon untuk segera masukkan.

READ  Puluhan Siswa dan Guru Dilarikan ke Puskesmas Sumber Wringin Di Duga Akibat Keracunan Susu Kedelai Program MBG

“Himbauan untuk semua Kios pupuk se kecamatan Binakal Lebih-lebih Desa Gadingsari sekali lagi saya minta jangan melangar aturan yang sudah di buat oleh Kepmentan perihal HET dan pelayanan harus di utamakan, Apalagi jangan sampai ada kios yang menjual pupuknya keluar Kecamatan itu sudah pelanggaran berat yang harus di tindak tegas dan segera laporkan. Pungkasnya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *