Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Wahai, WARTAPOS.CO.ID – Sebanyak delapan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis (25/12). Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif dan kepatuhan mereka terhadap program pembinaan selama menjalani masa pidana sekaligus menjadi momen yang penuh berkah dan memberi harapan baru.

Penyerahan remisi khusus Natal ini dilakukan secara simbolis langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Wahai, Tersih Victor Noya, yang dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakannya mengatakan pemberian remisi tidak diberikan secara cuma-cuma. “Mereka yang mendapatkan adalah yang benar-benar berhak setelah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundangan-undangan. Penghargaan ini diberikan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat lebih optimal,” ungkapnya.

Pemberian remisi yang didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 itu diharapkannya menjadi kesempatan bagi Warga Binaan untuk merenungkan makna Natal lebih dalam serta mensyukuri kasih Tuhan dalam setiap langkah kehidupan. “Kiranya momentum Natal tahun 2025 ini menjadi awal baru untuk menapaki perjalanan menuju hidup yang lebih baik, penuh kedamaian dan bermakna bagi Warga Binaan,” terang Kalapas.

Salah satu perwakilan Warga Binaan penerima remisi, RK, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya. Ia mengatakan bahwa remisi ini menjadi motivasi besar baginya dan rekan-rekan lain untuk terus memperbaiki diri. “Terima kasih untuk remisi Natal ini, saya bisa lebih cepat berkumpul dengan keluarga dan berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujarnya penuh harap.

Menyikapi pemberian Remisi Natal tahun ini di Maluku, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menekankan bahwa remisi adalah instrumen penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan. “Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi bagi prestasi, kedisiplinan, dan dedikasi Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan,” jelas Ricky seraya berpesan agar Warga Binaan penerima remisi menjadikan momen Natal ini sebagai refleksi untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dan menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk menjadi lebih baik.

READ  Polantas Polres Bondowoso Sapa Masyarakat Pengunjung Car Free Day, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Secara nasional, sebanyak 16.078 Warga Binaan Kristiani di seluruh Indonesia menerima remisi Natal tahun 2025, termasuk delapan orang dari Lapas Wahai. Adapun jumlah remisi yang diterima yakni 1 Bulan 15 Hari sebanyak satu orang, 1 Bulan sebanyak tujuh orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *